Menpera Akan Memperpanjang Masa Kredit Rumah Menjadi 20 Tahun |
Selasa, 14 Agustus 2012 13:51 WIB |
(Vibiznews-Property)Menteri Perumahan Rakyat (Menpera)
Djan Faridz akan memperpanjang masa kredit rumah dari 15 tahun menjadi
20 tahun. Namun hal ini akan disesuaikan dengan usia nasabah, umumnya
bank-bank di dalam negeri hanya memberikan batas kredit hingga usia
nasabah 55 tahun alias harus sudah lunas. "Untuk mengantisipasi kenaikan harga kita perpanjang masa kreditnya, jadi lebih di atas 15 tahun sampai 20 tahun. Sekarang kita tambah dan disesuaikan dengan umur supaya cicilannya benar-benar baik," ujar Djan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (14/8/2012). Djan mengaku untuk fasilitas yang telah diberikan Kementerian Keuangan yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 95 juta dan Rp 145 juta memang masih memiliki kendala. Pasalnya, jika di kota besar sangat sulit menemukan rumah seharga Rp 95 juta. "Ya rumah kan rata-rata di Jakarta sudah Rp 244-300 juta, tapi tidak sulit menemukan rumah segitu karena kita jangan lihat yang terlalu dekat dengan kota tapi sedikit jauh dari kota juga ada," jelasnya. Namun, lanjut Djan, jika batas harga rumah dinaikkan dalam aturannya, maka akan ada kesulitan dalam pembayaran cicilan. "Kalau kita naikkan di atas 95 maka kemampuan mencicilnya akan berat," ungkapnya. Untuk itu, selain dengan perpanjangan masa kredit tersebut, Kemenpera membantu melalui kebijakan Kawasan Hunian Berimbang. "Kita akan bantu dari kawasan hunian berimbang, kawasan ini kan secara tidak langsung membantu dan menolong pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tandasnya. |
Sabtu, 05 Mei 2012
Menpera Akan Memperpanjang Masa Kredit Rumah Menjadi 20 Tahun
Tag
News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar