Sabtu, 05 Mei 2012

Ngobrolin KPR??Linggah rene

ALL ABOUT KPR !!


Syarat-syarat KPR :

  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
  • Fotokopi Mutasi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan PPh Pasal 21
  • Fotokopi Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang,
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti PBB (10 tahun terakhir-peraturan terbaru)
  • PasFoto 3×4 Suami-istri (menyusul)
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  • Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Data pemilik seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dsb
  • Untuk pembelian dari Developer data pemilik tidak usah.

Data Tambahan untuk Pemohon Karyawan :
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung
  • Kalo baru pindah kerja dan di tempat yang baru kurang dari 2 tahun bisa dilampirkan keterangan tempat bekerja sebelumnya

Data Tambahan untuk Pemohon Wiraswasta :
  • - Printout Detail keuangan usaha
  • - FC kontrak kerjasama / usaha dengan beberapa perusahaan
  • - FC SIUP, TDP, dll 


    Tahapannya

    1. Masukan formulir & syarat2
    2. BI Checking pemohon KPR
    3. Appraisal rumah oleh pihak bank atau lembaga yg ditunjuk bank
    4. Bank rapat komite kredit (bisa cuman di cabang doang atau naik ke pusat, tergantung bank-nya)
    5. Pemberitahuan permohonan KPR disetujui atau tidak (biasanya kalo disetujui nanti ada surat persetujuan kredit).
    6. Akad Kredit

    Biaya KPR

    1. Administrasi
    2. Appraisal
    3. Provisi
    4. Asuransi Jiwa
    5. Asuransi Kebakaran
    6. APHT
    7. Cek Sertifikat
    8. Notaris (AJB & Balik Nama)
    9. Besar biaya ini bisa berbeda dan bisa dinegosiasikan.
    10. Kurang lebih antara 1%-6% dari nilai pinjaman 

      BESAR HITUNGAN PAJAK

    Transaksi diatas harga NJOP :
    Pajak Pembeli : [Nilai Transaksi - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)] x 5%
    Pajak Penjual : Nilai Transaksi x 5%

    Transaksi dibawah harga NJOP :
    Pajak Pembeli : [NJOP - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)] x 5%
    Pajak Penjual : NJOP x 5%


    Bank Penerima Take Over KPR dari Bank lain

    • Kalo memang mau Take Over coba aja apply ke semua bank ini :
    • BRI
    • BRI Syariah
    • Panin
    • CIMB NIAGA
    • CIMB NIAGA Syariah
    • BNI
    • BNI Syariah
    • NISP
    • NISP Syariah
    • COMMONWEALTH
    • Mandiri
    • Mandiri Syariah
    • BTN
    • BTN Syariah
    • DANAMON
    • DANAMON SYARIAH
    • BUKOPIN
    • BUKOPIN SYARIAH
    • Standard Chartered


      KPR untuk pembelian tanah dan pembangunan rumah...


      yang JELAS TIDAK BISA
      -BCA/BCA Syariah
      -BTN/BTN Syariah
      -Bank Mandiri
      -Niaga/Niaga Syariah
      -Panin
      -Danamon
      -Bukopin
      -Bank DKI Syariah

      yang JELAS BISA
      -BNI
      -Bank Syariah Mandiri
      -Artha Graha
      -Bank Mega
      -BII *belum pasti

      yang BISA BERSYARAT
      -Permata/Permata Syariah (hanya dengan developer yg kerjasama)

      yang TIDAK JELAS BISA/TIDAK
      -BRI/BRIS
      -Bank Jabar Banten
      -HSBC (KPR hanya untuk yang sudah jadi nasabah)


      Tambahan :
      syarat tambahan KPR untuk ngebangun rumah:

      • -fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
      • -fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau resi permohonan pembuatan IMB
      • -bukti pembayaran PBB tahun terakhir
      • -Rencana Anggaran Biaya (RAB)
      *sumber: BNI

      -Bank Syariah Mandiri: Dalam RAB, biaya upah pekerja dan keuntungan kontraktor tidak akan dipertimbangkan untuk perhitungan kredit pembangunan karena dianggap bukan komponen "pembelian".

0 comments:

Posting Komentar